VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM (S2)
VISI |
Menghasilkan Lulusan Ilmu HukumStrata-2 yang Berkarakter, Memiliki Kemampuan Entrepreneur dan Berdaya Saing Tingkat Nasional Tahun 2035.
MISI |
- Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran bidang ilmu hukum yang berkualitas dan mendukung terbentuknya lulusan yang berkarakter, berjiwa entrepreneurship dan berdaya saing.
- Menyelenggarakan penelitian berbasis ilmu hukumyang sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun industri;
- Mengaplikasikan ilmu hukum dalam bentuk kegiatan pengabdian yang berorientasi pada pemberdayaan maupun peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
- Menjalin kerjasama terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi berbasis ilmu hukum dengan berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri, instansi pemerintah maupun dunia industri tingkat nasional dan internasional.
TUJUAN |
- Terwujudnya proses pendidikan dan pembelajaran bidang ilmu hukum yang berkualitas dan mendukung terbentuknya lulusan yang berkarakter, berjiwa entrepreneurship dan berdaya saing.
- Terwujudnya pelaksanaan penelitian bidang ilmu hukumyang sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun industri;
- Terwujudnya kegiatan pengabdian bidang ilmu hukum yang berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
- Terwujudnya kerjasama terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi berbasis ilmu hukum dengan berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri, instansi pemerintah maupun dunia industri tingkat nasional dan internasional.
SASARAN |
Untuk mencapai tujuan Program Studi Ilmu Hukum (S-2), maka sasaran yang ditetapkan adalah:
- Meningkatknya kualitaspendidikan dan pembelajaran, pengelolaan program studi ilmu hukum yang profesional,terbentuknya lulusan yang berkarakter, memiliki jiwa entrepreneurship dan meningkatnya daya saing lulusan.
- Meningkatknya jumlah publikasi hasil penelitian pada bidang kajian ilmu hukum dan bisnis baik internasioal bereputasi dan terakreditasi, meningkatkanya HAKI dan Paten, meningkatnya jumlah pertemuan ilmiah baik nasional maupun internasional.
- Mengingkatnya jumlah pengabdian kepada masyarakat bidang ilmu hukum, meningkatnya pengetahuan masyarakat bidang hukum, dan adanya pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat;
- Meningkatkanya kerjasama dengan stakeholder baik tingkat nasional dan internasional pada bidang ilmu hukum;