Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Program Studi Magister Hukum

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM (S2)

VISI

Menghasilkan Lulusan Ilmu HukumStrata-2 yang Berkarakter, Memiliki Kemampuan Entrepreneur dan Berdaya Saing Tingkat Nasional Tahun 2035.

MISI
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran bidang ilmu hukum yang berkualitas dan mendukung terbentuknya lulusan yang berkarakter, berjiwa entrepreneurship dan berdaya saing.
  2. Menyelenggarakan penelitian berbasis ilmu hukumyang sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun industri;
  3. Mengaplikasikan ilmu hukum dalam bentuk kegiatan pengabdian yang berorientasi pada pemberdayaan maupun peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
  4. Menjalin  kerjasama terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi berbasis ilmu hukum dengan berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri,  instansi pemerintah maupun dunia industri tingkat nasional dan internasional.
TUJUAN
  1. Terwujudnya proses pendidikan dan pembelajaran bidang ilmu hukum yang berkualitas dan mendukung terbentuknya lulusan yang berkarakter, berjiwa entrepreneurship dan berdaya saing.
  2. Terwujudnya pelaksanaan penelitian bidang ilmu hukumyang sesuai dengan perkembangan sains dan teknologi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun industri;
  3. Terwujudnya kegiatan pengabdian bidang ilmu hukum yang berorientasi pada pemberdayaan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
  4. Terwujudnya kerjasama terkait dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi berbasis ilmu hukum dengan berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri, instansi pemerintah maupun dunia industri tingkat nasional dan internasional.
SASARAN

Untuk mencapai tujuan Program Studi Ilmu Hukum (S-2), maka sasaran yang ditetapkan adalah:

  1. Meningkatknya kualitaspendidikan dan pembelajaran, pengelolaan program studi ilmu hukum yang profesional,terbentuknya lulusan yang berkarakter, memiliki jiwa entrepreneurship dan meningkatnya daya saing lulusan.
  2. Meningkatknya jumlah publikasi hasil penelitian pada bidang kajian ilmu hukum dan bisnis baik internasioal bereputasi dan terakreditasi, meningkatkanya HAKI dan Paten, meningkatnya jumlah pertemuan ilmiah baik nasional maupun internasional.
  3. Mengingkatnya jumlah pengabdian kepada masyarakat bidang ilmu hukum, meningkatnya pengetahuan masyarakat bidang hukum, dan adanya pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat;
  4. Meningkatkanya kerjasama dengan stakeholder baik tingkat nasional dan internasional pada bidang ilmu hukum;