- AKADEMISI /DOSEN
“ Akademisi yang menguasai Fasilitas, teori dan Metologi ilmu hukum, professional dalam melakukan proses pembelajaran, dengan kemampuan menguasai dan mengembangkan teori baru serta mampu mengelola, memimpin dan mengembangkan penelitian ilmu hukum yang kreatif, original dan teruji, mampu memecahkan permasalahan dibidangnya “
- HAKIM
“ Mempunyai kemmpuan untuk menerapkan produk-produk hukum serta dapat menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang hukum, dan tidak boleh membeda-bedakan orang dan harus menghormati asas dan praduga tak bersalah “
- PERAKTISI HUKUM
“ Praktisi yang mampu memecahkanmasalah-masalah hukum dalam masyarakat, melalui pendekatan normative, sosial-budaya, dan lingkungan hidup sesuai dengan perkembangan dan pembangunan hukum”
- KONSULTAN HUKUM
“ Kemampuan untuk menerapkan produk-produk hukum, memberikan nasehat atau melaksanakan tugas no. litigasi “
- ADVOKAD / PENGACARA
“ Kemampuan untuk menerapkan produk-produk hukum, bertindak atas dasar hukum, bantuan Hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendamping, membela, maupun tindakan hukum lain untuk kepentingan klien “
- KURATOR
“ Mempunyai kemampuan untuk mengembangkan Pemikiran logis, kritis dan sistematis dalam menyusun dan menerapkan produk-produk hukum, bertindak atas dasar hukum, serta kemmapuan menganalisis berdasarkan bukti untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit dibawah pengawasan hakim pengawasan sesuai dengan undang-undang “
- LEGAL OPINION (LO)
” Lulusan Program Prodi Hukum Program Magister dapat menjadi Legal Opinion (LO) di perusahaan – Perusahaan Milik Negara seperti Perusahaan BUMN dan Perusahaan Milik Daerah seperti BUMD serta perusahaan- perusahaan swasta lainnya”
- PENELITI
“ Peneliti hukum yang mandiri dan mampu mengembangkan riset Ilmu hukum dengan melalui pendekatan normative, sosial-budaya, dan lingkungan hidup sesuai denganper perkembangan masyarakat “