STRUKTUR ORGANISASI UPM-PS

 

 

Tugas dan Fungsi

  1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Universitas Labuhanbatu;
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang diterapkan Universitas Labuhanbatu;
  3. Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan pada tingkat Program Pascasarjana;
  4. Mengoordinasikan proses penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Program Pascasarjana;
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Direktur Program Pascasarjana yang terkait dengan penjaminan mutu;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian pada masyarakat dan kemahasiswaan di tingkat Program Pascasarjana;
  7. Mengoordinasikan kegiatan penyusunan evaluasi diri dan pengukuran kinerja program studi dalam rangka proses akreditasi program studi;
  8. Mengoordinasikan kegiatan asesmen lapangan dalam rangka proses akreditasi program studi tingkat nasional; dan
  9. Melaksanakan koordinasi dengan Satuan Penjaminan Mutu dalam melaksanakan proses penjaminan muti di Program Pascasarjana.