- JAKSA
“ Mempunyai kemampuan untuk mengembangkan pemikiran logis, kritis, dan Sistematis dalam menyusun, dan menerapkan produk-produk hukum, bertindak dasar hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan “
- HAKIM
“ Mempunyai kemmpuan untuk menerapkan produk-produk hukum serta dapat menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang hukum, dan tidak boleh membeda-bedakan orang dan harus menghormati asas dan praduga tak bersalah “
- PENGACARA
“ Kemampuan untuk menerapkan produk-produk hukum, bertindak atas dasar hukum, bantuan Hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendamping, membela, maupun tindakan hukum lain untuk kepentingan klien “
- PERAKTISI HUKUM
“ Praktisi yang mampu memecahkanmasalah-masalah hukum dalam masyarakat, melalui pendekatan normative, sosial-budaya, dan lingkungan hidup sesuai dengan perkembangan dan pembangunan hukum”
- KONSULTAN HUKUM
“ Kemampuan untuk menerapkan produk-produk hukum, memberikan nasehat atau melaksanakan tugas no. litigasi “
- PENELITI
“ Peneliti hukum yang mandiri dan mampu mengembangkan riset Ilmu hukum dengan melalui pendekatan normative, sosial-budaya, dan lingkungan hidup sesuai denganper perkembangan masyarakat “
- DOSEN/ AKADEMISI
“ Akademisi yang menguasai Fasilitas, teori dan Metologi ilmu hukum, professional dalam melakukan proses pembelajaran, dengan kemampuan menguasai dan mengembangkan teori baru serta mampu mengelola, memimpin dan mengembangkan penelitian ilmu hukum yang kreatif, original dan teruji, mampu memecahkan permasalahan dibidangnya “
- KURATOR
“ Mempunyai kemampuan untuk mengembangkan Pemikiran logis, kritis dan sistematis dalam menyusun dan menerapkan produk-produk hukum, bertindak atas dasar hukum, serta kemmapuan menganalisis berdasarkan bukti untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit dibawah pengawasan hakim pengawasan sesuai dengan undang-undang “